Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Pendidikan diselenggarakan dengan prinsip memberi keteladanan, membangun motivasi, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam pembelajaran.
Kementerian Agama memberikan otonomi kepada pengelola madrasah dan segenap pemangku kepentingan untuk mengelola madrasahnya secara mandiri, kreatif, dan inovatif. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan layanan pendidikan dan pembelajaran yang konstruktif, humanis, dan adaptif dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kearifan lokal.
Untuk mewujudkan pembelajaran yang bermakna dan efektif dalam meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa, Kementerian Agama menerbitkan Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan untuk memberikan arah bagi madrasah dalam mengimplementasikan kurikulum merdeka.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Pedoman ini meliputi:
- struktur kurikulum;
- pembelajaran dan penilaian/asesmen;
- kokurikuler (Profil Pelajar Pancasila dan Rahmatan lil Alamin / P5RA);
- pengembangan kegiatan ektrakurikuler;
- kurikulum madrasah;
- muatan lokal:
- ketentuan peralihan;
- sosialisasi dan pendampingan implementasi kurikulum; dan
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum
Dalam ketentuan peralihan ditekankan bahwa madrasah yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka dapat tetap melaksanakan Kurikulum 2013 (Kurtilas) dan sudah harus menerapkan Kurikulum Merdeka selambat-lambatnya pada tahun ajaran 2026/2027. Khusus untuk madrasah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, selambat-lambatnya pada tahun ajaran 2027/2028.
Selengkapnya tentang KMA 450 Tahun 2024 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada RA, MI, MTs, MA dan MAK dapat di <<<DOWNLOAD DISINI>>>