Assalamu'alaikum, Wr. Wb.
Salam
hangat, salam semangat dan senyum bahagia buat kita semua. Dalam
kesempatan kali ini kami ingin berbagi informasi tentang Revisi Juknis BOS tertanggal 5 Maret 2024 yang direvisi hanya pada halaman 7 paragraf terakhir di BAB Latar Belakang.
A. Latar Belakang
Kementerian Agama melakukan reorientasi program Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah yang tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran di madrasah. Dalam konteks ini, Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa.
Bantuan operasional sekolah terus-menerus dilakukan pembenahan agar pelaksanaannya dapat meningkatakan mutu sekolah, kualitas siswa dan peningkatan tatakelola Madrasah. Pada saat yang bersamaan juga dilakukan efektifitas dan efesiensi penggunaan dana BOS, agar tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu. Salah satunya dengan mengoptimalkan pembelanjaan melalui sistem elektronik
Dalam rangka meningkatkan akuntabulitas pengadaan barang dan jasa Kementerian Agama dianggap perlu Katalog sektoral yang dikembangkan oleh kementerian Agama sesuai dengan Sistem Elektronik yang meliputi perangkat lunak dan perangkat keras yang arsitekturnya dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Penagadaan Barang/Jasa Pemeerintah mulai dari sistem perencanaan pengadan, persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksana kontrak, serah terima pekerjaan, pengelolaan penyedia, dan katalog elektronik Pemerintah https://e-katalog.lkpp.go.id/ dan aplikasi sasaran https://sasaran.kemenag.go.id/.
Dalam rangka optimalisasi dan efektivitas penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah, maka disusun Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah ini.
B. Tujuan
- Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah bertujuan untuk:
- membantu biaya operasional penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa;
- membantu biaya operasional penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan;
- membantu biaya operasional penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka, dan/atau pelaksanaan blended learning; dan
- membantu biaya operasional penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup dan kesehatan di lingkungan Raudhatul Athfal dan Madrasah.
Jadi keharusan bagi pengelola dana BOS untuk melakukan pengadaan dan atau pembelanjaan barang dan jasa kebutuhan madrasah melalui aplikasi tersebut, selama barang dan jasa tersedia di aplikasi yang telah disebutkan diatas. Selengkapnya bisa di download pada tombol berikut ini.
Demikian informasi yang kami bisa bagikan, semoga bermanfaat buat kita semua.
Wassalamu'alaikum, Wr. Wb.